KEGIATAN PENDIDIKAN


Kegiatan pendidikan dibagi menjadi 3, kegiatan akademik, kegiatan profesi dan kegiatan non akademik. Kegiatan akademik terdiri atas tatap muka (kuliah), belajar mandiri (penugasan), belajar modul dan tugas ilmiah serta karya akhir. Kegiatan profesi berupa kegiatan profesi kedokteran dibidang dermatologi dan venereologi  dilakukan  dalam kegiatan pelayanan disetiap stase dengan bimbingan dan supervisi sesuai tahapannya. Kegiatan non akdemik berupa kegiatan lain yang menunjang keprofesian sebagai dokter dermatologi dan venereologi di Indonesia.

Setiap peserta didik akan dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mulai dari Tahap 0 sampai lulus pendidikan. Penentuan DPA diatur oleh KPS.

A. KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan akademik disampaikan melalui tatap muka (kuliah), belajar mandiri (penugasan), tugas ilmiah dan modul. Kuliah MKDU dan MKDK diberikan pada semester 1 saat mengikuti pendidikan IKK. Kuliah MKDU dilaksanakan di Prodi IKK selama 4 bulan dan Kuliah MKDK dilaksanakan di Prodi DV selama 2 bulan (11 SKS). Belajar Mandiri (Penugasan) merupakan bagian dari MKK yang diberikan dalam bentuk pembacaan Modul yang dilaksanakan pada minggu pertama di setiap stase, serta penugasan lain yang diberikan oleh Dosen Pembimbing Stase (DPS)

Tugas ilmiah berupa Pembacaan Buku, Pembacaan Jurnal, Laporan Kasus, Referat, Proposal Karya Akhir, Laporan Karya akhir, Grand Round maupun Clinico-Pathological Conference (CPC) yang dibebankan kepada setiap peserta didik baik presentasi mandiri maupun mengikuti/menghadiri kegiatan presentasi tugas ilmiah peserta didik lain diberikan secara proporsional di setiap stase. Beban tugas presentasi ilmiah mandiri dan kehadiran mengikuti presentasi tugas ilmiah peserta didik lain diatur oleh KPS. Jumlah tugas presentasi ilmiah mandiri disesuaikan dengan aturan kolegium, sedangkan tugas hadir mengikuti presentasi disyaratkan minimal hadir 70% dari total seluruh presentasi ilmiah selama 7 semester. Sesuai dengan persyaratan Kurikulum Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia dan disesuaiakan dengan jumlah peserta didik, maka Jumlah Kegiatan Utama Minimal yang Wajib Dilaksanakan Peserta PPDS I Dermatologi dan  Venereologi  FK-KMK UGM adalah (tabel 2): (asumsi rerata  jumlah peserta didik dalam satu periode 35 orang):

Jumlah Kegiatan Utama Minimal yang Wajib Dilaksanakan Peserta MS-PPDS I Dermatologi dan Venereologi

No

Jenis Kegiatan

Jumlah Minimal

1

Presentasi mandiri Pembacaan Buku

10

2

Presentasi mandiri Pembacaan Jurnal

12

3

Presentasi mandiri Pembacaan Laporan Kasus

12

4

Presentasi mandiri Pembacaan Referat

4

5

Presentasi mandiri pada acara Grand Round

68

6

Presentasi mandiri pada acara CPC

8

7

Presentasi mandiri pada Seminar Proposal Karya akhir

2 (MS & PPDS)

8

Presentasi mandiri pada Seminar Hasil Karya akhir

2 (MS & PPDS)

9

Membaca Modul ketrampilan klinis

19

10

Presentasi ilmiah dalam forum pertemuan ilmiah

2

11

Publikasi ilmiah di majalah ilmiah/jurnal sebagai penulis utama

2

12

Publikasi ilmiah di majalah ilmiah/jurnal sebagai co-author

2

13

Membimbing mahasiswa Koass FKKMK

10 (orang)

14

Mengikuti kegiatan Pembacaan Buku

238

15

Mengikuti kegiatan Pembacaan Jurnal

286

16

Mengikuti kegiatan Laporan Kasus

286

17

Mengikuti kegiatan Pembacaan Referat

95

18

Mengikuti kegiatan Grand Round

95

19

Mengikuti kegiatan CPC

90

20

Mengikuti kegiatan Seminar Proposal Karya akhir

4

21

Mengikuti kegiatan Seminar Hasil Karya akhir

4

22

Mengikuti Progress test

5


B. KEGIATAN PROFESI

Materi pendidikan pada kegiatan profesi disampaikan dengan cara magang klinik di setiap stase sesuai tahapan. Pemberi materi pendidikan pada kegiatan profesi adalah DPS yang penugasannya diatur oleh KPS dan dosen yang bertugas sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)

Kegiatan Profesi dilaksanakan di Rumah Sakit Pendidikan Utama (RSUP. DR. Sardjito) sesuai rotasi klinik yang dijalani yang perpindahannya diatur oleh KPS. Perpindahan dari satu stase ke stase berikutnya dapat dilakukan setelah peserta didik menyelesaikan semua tugas ilmiah yang dibebankan oleh KPS pada stase yang dilalui dan telah mendapat persetujuan dari DPS.

Selain dilaksanakan di Rumah Sakit Pendidikan Utama, kegiatan rotasi klinik juga dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk dalam jejaring Academic Health System (AHS) FK-KMK UGM. Pengaturan rotasi klinik di jejaring diatur oleh KPS.

Rotasi Klinik yang dijalani oleh peserta didik disesuaikan menurut tahapan. Pada setiap pergantian tahap akan dilakukan evaluasi berupa ujian kenaikan tahap. Ujian  kenaikan tahap dari tahap I ke tahap II berupa ujian teori dan ujian OSCE sedangkan ujian kenaikan tahap dari tahap II ke tahap III berupa ujian teori dan ujian kasus. Pengaturan ujian kenaikan tahap diatur oleh KPS.

Jumlah Kegiatan Pelayanan Minimal yang Wajib Dilaksanakan Peserta MS-PPDS I Dermatologi dan Venereologi

No

Jenis Kegiatan

Jumlah Minimal

1

Kegiatan Pelayanan

a.   Kasus dermatologi

1.500

b.   Kasus venereology

200

c.    Skin prick test

2

d.   Intradermal skin test

1

e.   Patch test

2

f.    Injeksi kortikosteroid intralesi

10

g.   Bedah kimia superfisial dan medium

5

h.   Penanganan skar pasca akne: Subsisi, elevasi plong,
microneedling

5

i.    Bedah pisau

5

j.    Bedah listrik

5

k.   Bedah beku

5

l.    Bedah laser

3

m. Dermabrasi/mikrodermabrasi

3

n.   Injeksi Botox

3

o.   Augmentasi kulit nonpermanent (skin filler)

3

p.   Light and energy based devices untuk berbagai indikasi

5


C. KEGIATAN NON-AKADEMIK

Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan non-akademik berupa kegiatan sosial, pengabdian masyarakat, olah raga, kesenian dll yang pelaksanakannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan maupun yang sifatnya mendadak dan semua kegiatan tersebut diatur oleh KPS dan/atau Ketua Departemen maupun Ketua Perhimpunan.

Jumlah Kegiatan Non-Akademik Minimal yang Wajib Dilaksanakan Peserta MS-PPDS I Dermatologi dan Venereologi

No

Jenis Kegiatan

Jumlah Minimal

1

Pengabdian pada masyarakat

 

 

a.   Penyuluhan kesehatan

2

 

b.   Pelayanan profesi pada masyarakat

2

2

Olah Raga

1

3

Kesenian

1



EVALUASI PENDIDIKAN

Evaluasi pendidikan dilaksanakan terhadap pencapaian professional performance (kemampuan/ penampilan profesional), Ketrampilan atau skill (bidang psikomotor), dan Sikap atau attitude (bidang afektif).
Selama proses pendidikan di setiap stase, setiap peserta didik dievaluasi guna  menjamin pencapaian tujuan  pendidikan dan kompetensi.

  • Evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi formatif dan eveluasi sumatif.
  • Evaluasi formatif dilakukan pada setiap akhir stase dengan melihat capaian kompetensi, dalam bentuk nilai MKK dan nilai tugas ilmiah serta penilaian attitude menggunakan lembar penilaian 360°.
  • Evaluasi sumatif dilakukan dengan ujian yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan pendidikan:

A. UJIAN KENAIKAN TAHAP I

Ujian Kenaikan Tahap I dilaksanakan pada akhir semester 3 dan hasil ujian digunakan untuk menentukan apakah peserta didik dapat melanjutkan dari tahap pengayaan ke tahap magang.
Ujian Kenaikan Tahap I meliputi:

  1. Ujian Tulis
    1. Materi ujian tulis meliputi semua materi yang telah diberikan selama menjalani pendidikan tahap I.
    2. Dilaksanakan oleh KPS
    3. Bentuk soal MCQ dan/Essay
    4. Skor dinyatakan dengan nilai angka 0 hingga 100 dan dikonversi ke dalam nilai huruf
    5. Dinyatakan lulus jika nilai minimal B
  2. OSCE
    1. Materi OSCE meliputi semua materi yang telah diberikan selama menjalani pendidikan tahap I
    2. Soal terdiri atas 8 kasus
    3. Penguji 4 orang, masing masing penguji menguji 2 kasus
    4. Kasus menggunakan pasien simulasi atau gambar
    5. Skor dinyatakan dengan nilai angka 0 hingga 100 dan dikonversi ke dalam nilai huruf
    6. Dinyatakan lulus jika nilai minimal B

Jika peserta didik dalam menempuh Ujian Kenaikan Tahap I belum mencapai nilai minimal, maka dapat mengikuti Ujian Ulang (Ujian Tulis dan/atau OSCE) atau mendapat Penugasan (OSCE) dari Penguji. Pelaksanaan Ujian Tahap I, Ujian Ulang atau Penugasan diatur oleh KPS.

B. UJIAN KENAIKAN TAHAP II

Ujian Kenaikan Tahap II dilaksanakan pada akhir tahap magang dan digunakan untuk menentukan apakah peserta didik dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dari tahap magang ke tahap mandiri.
Ujian kenaikan Tahap II meliputi:

  1. Ujian Tulis :
    1. Disesuaikan dengan bentuk ujian Nasional
    2. Dilaksanakan oleh KPS
    3. Bentuk soal MCQ dan/Essay
    4. Skor dinyatakan dengan nilai angka 0 hingga 100 dan dikonversi ke dalam nilai huruf
    5. Dinyatakan lulus jika nilai minimal B
  2. Ujian Kasus :
    1. Penguji terdiri 2 orang pengajar DV FK-KMK UGM dengan kriteria Penilai
    2. Jumlah kasus 2 orang pasien
    3. Kasus disiapkan oleh staf pendidik dengan kriteria minimal pembimbing
    4. Ujian  dilaksanakan  dengan  pemeriksaan  pasien  langsung   dari  anamnesis   sampai penatalaksanaan
    5. Skor dinyatakan dengan nilai angka 0 hingga 100 dan dikonversi ke dalam nilai huruf
    6. Dinyatakan lulus jika nilai minimal B

Jika peserta didik dalam menempuh Ujian Tahap II belum mencapai nilai minimal, maka dapat mengikuti Ujian Ulang. Pelaksanaan Ujian Tahap II dan Ujian Ulang  diatur oleh KPS.




SISTEM PENILAIAN

Sistem Penilaian yang dilaksanakan di Prodi PPDS DV FK-KMK UGM merupakan modifikasi yang mengacu pada Buku Standar Nasional Pendidikan DV 2014 yang dikeluarkan oleh Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (penentuan nilai angka) serta standar penilaian yang dikeluarkan oleh UGM sesuai SK Rektor UGM Nomor 1666/UN1.P I/SK/HUKOR/2016. (penentuan kualifikasi A/B/C)

Nilai Angka, Kualifikasi dan Indeks Prestasi

Nilai Angka

Kualifikasi

Indeks Prestasi (skala 1-4)

Keterangan

85-100

A

4

Sempurna

75-84,99

A/B

3,5

Sangat baik

70-74,99

B

3

Baik

65-69,99

B/C

2,5

Cukup

60-64,99

C

2

Kurang

<59,99

D

1

Kurang sekali

Ket: Nilai Batas Lulus (NBL): B